Bicara Demokrasi

Tuntut Pemerintah Transparan
Tidak transparannya Pemerintah Kota Malang dan Kota Batu ketika mengulirkan gagasan modernisasi pasar tradisional membuat para pedagang merasa ditinggal. Akibatnya wajar mereka (pedagang) akhirnya menolak rencana modernisasi. Tidak mau seperti para pedagang di Kota Malang yang akhirnya harus gigit jari setelah kecolongan perjanjian kerjasama (PKS) dengan mudah disahkan kalangan dewan, pedagang Pasar Besar Kota Batu telah satu suara menolak rencana modernisasi sebab Pemerintah Kota Batu belum membeberkan Design Engineering Detail (DED).

Arif Budiman, Ketua Asosiasi Pasar Turi Surabaya saat mengisi Dialog Revitalisasi Pasar Batu di Gedung Dharmawangsa, menegaskan pedagang harus dilibatkan dalam penyusunan detil rancang bangun teknis (DED) tersebut. Dengan begitu, pedagang bisa mengetahui bentuk dan arah pasar yang akan dibangun. “Kalau mereka tidak dilibatkan, bisa saja mereka dikibuli Pemkot dan investor,” terang Arif saat menjadi pembicara pada dialog tersebut.
Anggota KPU Jatim itu menyontohkan pengalaman bangunan pasar semi modern yang ada di Surabaya. Salah satunya Darmo Trade Center. Pedagang tradisional yang ada di sana bisa gulung tikar lantaran tidak paham dengan DED tersebut. Contoh lain, ujar Arif, yang lebih ekstrim terjadi pada Pasar Turi dan Pasar Wonokromo. Dua pasar tersebut sempat dibakar oleh pihak tertentu. Kebakaran tersebut terjadi setelah rencana investor ditolak pedagang. “Makanya para pedagang harus satu suara soal pembangunan pasar,” cetus Arif.

Sementara itu Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Ibnu Tricahyo mengatakan, sebelum dibangun, pedagang harus tahu manfaatnya dulu. Artinya, pembangunan pasar tersebut harus mengutamakan kepentingan pedagang. Oleh karena itu, pemkot dan investor harus menunggu persetujuan pedagang sebelum membangun. Jangan sampai, kata Ibnu, konsep belum matang, pedagang belum setuju, tapi pemkot dan investor ngotot terus. Dia juga menyayangkan sikap kalangan dewan sebagai wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan wong cilik. “Wakil rakyat juga begitu. Jangan asal sepakat dengan Pemkot sebelum pedagang mengatakan oke,” tegas Ibnu.
Tidak transparannya pihak pemerintah memang membuat para pedagang gerah. Mereka mengaku selama ini tidak terlibat secara penuh dalam perencanaan yang digagas Pemerintah Kota Batu. Padahal menurut Mufid, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Besar Kota Batu, pihak pemerintah tidak serta merta dapat memodernisasi pasar tanpa persetujuan pihak pedagang. Menurut Surat Perjanjian Kerjasama Ijin Pemakian Pasar Besar Batu antara pedagang dengan Pemerintah Kabupaten Malang waktu itu (Waktu Kota Batu masih dalam wilayah Kabupaten Malang), tertulis klausul bahwa segala pembangunan atau perbaikan harus sesuai kesepakatan pedagang dan pemkot. Sehingga, Pemkot tidak bisa secara sepihak merenovasi pasar semaunya sendiri. “Itu nggak benar. Kami justru was-was dengan akal bulus pemkot,’’ terang dia.
Sumber simpuldemokrasi.com

Categories: Share

Leave a Reply